| Abstrak |
: |
untuk menjamin hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang layak dan merata, serta sebagai wujud tanggung jawab negara dan pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan dasar di bidang kesehatan, Pemerintah Kabupaten Situbondo menyelenggarakan Universal Health Coverage (UHC) sebagai bagian dari pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). penyelenggaraan UHC di daerah merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, yang mewajibkan dukungan pemerintah daerah dalam perluasan cakupan kepesertaan jaminan kesehatan. melalui peraturan ini, pemerintah daerah menetapkan kebijakan dan prosedur teknis terkait penyelenggaraan UHC, mulai dari penetapan peserta PBPU Pemda, mekanisme pendaftaran, pembiayaan, hingga peran serta masyarakat dan pengawasan pelaksanaannya. peraturan ini merupakan landasan hukum bagi pelaksanaan program prioritas nasional di daerah yang menjamin akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif bagi seluruh penduduk situbondo.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024; serta ketentuan teknis lainnya dari Peraturan Menteri Kesehatan dan Peraturan Menteri Keuangan.
Dalam Peraturan ini mengatur mengenai ketentuan umum, tujuan dan sasaran UHC, ruang lingkup penyelenggaraan jaminan kesehatan, kepesertaan, pembiayaan, pengawasan dan pengendalian, serta peran serta masyarakat. pengaturan teknis meliputi mekanisme pendaftaran peserta PBPU Pemda, perubahan status peserta, pengalihan kepesertaan, pemutakhiran data, hingga hak atas pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun rujukan.
|