| Abstrak |
: |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (4), Pasal 30 ayat (2), Pasal 36 ayat (2), dan Pasal 42 Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelayanan Kesehatan Hewan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelayanan Kesehatan Hewan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2024, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/Permentan/OT.140/9/2007, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2019, dan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2025.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur mengenai pelayanan pusat kesehatan hewan, tata cara perizinan berusaha pelayanan kesehatan hewan, sistem informasi rekam medik veteriner, tata cara pengenaan sanksi administratif, serta ketentuan penutup.
|