| Abstrak |
: |
bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan, mutu pendidikan, dan prestasi belajar peserta didik dengan memperhatikan perilaku dan lingkungan hidup yang sehat, perlu dilakukan pembinaan dan pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah (UKS/M) secara berkesinambungan di seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Situbondo. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan UKS/M, pembinaan dilaksanakan secara terintegrasi pada tingkat kabupaten dan kecamatan. Oleh karena itu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pembinaan dan Pengembangan UKS/M sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah, sekolah/madrasah, dan masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950 jo. UU Nomor 2 Tahun 1965, UU Nomor 20 Tahun 2003, UU Nomor 23 Tahun 2014 jo. UU Nomor 9 Tahun 2015, dan Peraturan Bersama 4 Menteri Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai pelaksanaan Trias UKS/M yang meliputi pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, dan pembinaan lingkungan sekolah sehat, dukungan aspek ketenagaan, pendanaan, sarana prasarana, manajemen, penelitian dan pengembangan, tugas Tim Pembina UKS/M Kabupaten, Kecamatan, dan Tim Pelaksana UKS/M, peran serta masyarakat, evaluasi dan koordinasi, pengawasan oleh Inspektorat Daerah, serta pembiayaan yang bersumber dari APBD dan sumber sah lainnya.
|