Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Pembinaan Dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : 14
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis : Perbup
Tempat Penetapan : Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo
Tanggal Penetapan : 07 Maret 2023
Sumber : -
Subjek : -
Status Berlaku : Berlaku
Status Peraturan :
Tahun : 2023
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kabupaten Situbondo
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Abstrak :
Dokumen Hukum :
Catatan :
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
       DOKUMEN HUKUM
    s.d.


       SURVEY LAYANAN


    Abstrak



    2023



    Peraturan Bupati Tentang Pembinaan Dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah

    Abstrak :

    bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan, mutu pendidikan, dan prestasi belajar peserta didik dengan memperhatikan perilaku dan lingkungan hidup yang sehat, perlu dilakukan pembinaan dan pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah (UKS/M) secara berkesinambungan di seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Situbondo. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan UKS/M, pembinaan dilaksanakan secara terintegrasi pada tingkat kabupaten dan kecamatan. Oleh karena itu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pembinaan dan Pengembangan UKS/M sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah, sekolah/madrasah, dan masyarakat.

    Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950 jo. UU Nomor 2 Tahun 1965, UU Nomor 20 Tahun 2003, UU Nomor 23 Tahun 2014 jo. UU Nomor 9 Tahun 2015, dan Peraturan Bersama 4 Menteri Tahun 2014.

    Dalam Peraturan ini diatur mengenai pelaksanaan Trias UKS/M yang meliputi pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, dan pembinaan lingkungan sekolah sehat, dukungan aspek ketenagaan, pendanaan, sarana prasarana, manajemen, penelitian dan pengembangan, tugas Tim Pembina UKS/M Kabupaten, Kecamatan, dan Tim Pelaksana UKS/M, peran serta masyarakat, evaluasi dan koordinasi, pengawasan oleh Inspektorat Daerah, serta pembiayaan yang bersumber dari APBD dan sumber sah lainnya.


    Catatan :

    eraturan ini ditetapkan dan diundangkan di Situbondo pada tanggal 7 Maret 2023 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    9 halaman 



    Preview & Dengarkan Dokumen