Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : 1
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis : Perbup
Tempat Penetapan : Skretariat Kabupaten Situbondo
Tanggal Penetapan : 02 Januari 2025
Sumber : Perbup Kab. Situbondo No. 1, LD 2025/1 : 32 HLM
Subjek : Tambahan Penghasilan
Status Berlaku : Berlaku
Status Peraturan :
Tahun : 2025
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kabupaten Situbondo
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Abstrak :
Dokumen Hukum :
Catatan :
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
       DOKUMEN HUKUM
    s.d.


       SURVEY LAYANAN


    Abstrak

    Tambahan Penghasilan

    2025

    Perbup Kab. Situbondo No. 1, LD 2025/1 : 32 HLM

    Peraturan Bupati Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo

    Abstrak :

    pemberian tambahan penghasilan kepada aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah kabupaten situbondo bertujuan untuk meningkatkan disiplin, motivasi kerja, dan kesejahteraan pegawai serta sebagai bentuk penghargaan atas pencapaian kinerja dan pelaksanaan tugas; dan berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Lampiran D angka 2 huruf a angka 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, diperlukan pengaturan tambahan penghasilan pegawai yang menjadi dasar dan pedoman dalam pemberian, perhitungan, serta penilaian tambahan penghasilan bagi ASN secara transparan dan akuntabel.

    Dasar Hukum Peraturan ini adalah PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

    Dalam Peraturan ini mengatur mengenai Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Prinsip dan Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan, Penilaian Disiplin Kerja dan Kinerja, Tambahan Penghasilan bagi CPNS dan PPPK, Mutasi Jabatan, Rangkap Jabatan, Prosedur Pembayaran, Pengurangan dan Penundaan Pembayaran, Pertanggungjawaban, serta Ketentuan Peralihan dan Penutup.


    Catatan :

    Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 2 Januari 2025.

    Jumlah halaman: 32 halaman, Penjelasan: 4 halaman



    Preview & Dengarkan Dokumen