| Abstrak |
: |
pemberian tambahan penghasilan kepada aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah kabupaten situbondo bertujuan untuk meningkatkan disiplin, motivasi kerja, dan kesejahteraan pegawai serta sebagai bentuk penghargaan atas pencapaian kinerja dan pelaksanaan tugas; dan berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Lampiran D angka 2 huruf a angka 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, diperlukan pengaturan tambahan penghasilan pegawai yang menjadi dasar dan pedoman dalam pemberian, perhitungan, serta penilaian tambahan penghasilan bagi ASN secara transparan dan akuntabel.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Dalam Peraturan ini mengatur mengenai Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Prinsip dan Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan, Penilaian Disiplin Kerja dan Kinerja, Tambahan Penghasilan bagi CPNS dan PPPK, Mutasi Jabatan, Rangkap Jabatan, Prosedur Pembayaran, Pengurangan dan Penundaan Pembayaran, Pertanggungjawaban, serta Ketentuan Peralihan dan Penutup.
|