Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021-2026
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : 3
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Daerah
Singkatan Jenis : Perda
Tempat Penetapan : Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo
Tanggal Penetapan : 25 Agustus 2021
Sumber : -
Subjek : -
Status Berlaku : Berlaku
Status Peraturan :
Tahun : 2021
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kabupaten Situbondo
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Abstrak :
Dokumen Hukum :
Catatan :
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
       DOKUMEN HUKUM
    s.d.


       SURVEY LAYANAN


    Abstrak



    2021



    Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021-2026

    Abstrak :

    bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 264 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir, diperlukan dokumen perencanaan pembangunan daerah jangka menengah sebagai penjabaran visi, misi, dan program Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang disusun secara sistematis, terpadu, dan berkelanjutan dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW, RPJMN, dan RPJMD Provinsi Jawa Timur, serta sebagai pedoman dalam penyusunan rencana strategis perangkat daerah, rencana kerja pemerintah daerah, dan perencanaan penganggaran, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021–2026.

    Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 17 Tahun 2007, UU Nomor 26 Tahun 2007, UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019, UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015, UU Nomor 11 Tahun 2020, PP Nomor 8 Tahun 2008, PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019, PP Nomor 12 Tahun 2017, PP Nomor 12 Tahun 2019, Perpres Nomor 18 Tahun 2020, serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan daerah.

    Dalam Peraturan ini mengatur mengenai ruang lingkup RPJMD, maksud dan tujuan, sistematika RPJMD, visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan daerah, strategi dan arah kebijakan, program pembangunan daerah, kerangka pendanaan, kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta pengendalian, evaluasi, dan perubahan RPJMD.

     


    Catatan :


    Peraturan ini berlaku pada tanggal diundangkan, 25 Agustus 2021.
    ± 14 halaman.



    Preview & Dengarkan Dokumen