| Abstrak |
: |
Bahwa guna mempercepat proses pelaksanaan dan mekanisme pencairan Alokasi Dana Desa dalam rangka membantu membiayai program pemerintahan desa berdasarkan kewenangan yang bersumber dari hak asal usul dan kewenangan lokal skala desa serta penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat desa, maka ditetapkan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 1950; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 28 Tahun 1972; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2017; Permendagri Nomor 1 Tahun 2013; Permendagri Nomor 114 Tahun 2014; Permendes Nomor 4 Tahun 2015; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2019; Permendes Nomor 5 Tahun 2016; Permendes Nomor 16 Tahun 2018; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Perda Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2012; Perda Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2015; Perda Kabupaten Situbondo Nomor 11 Tahun 2015; dan Perda Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini mengatur mengenai penetapan besaran Alokasi Dana Desa dan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah untuk masing-masing desa, tahapan persiapan, perencanaan, pencairan, serta ketentuan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi pengelolaan Alokasi Dana Desa oleh Pemerintah Kabupaten, Camat, dan masyarakat desa.
|