Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Perubahan Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : 24
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis : Perbup
Tempat Penetapan : Situbondo
Tanggal Penetapan : 17 April 2025
Sumber : LD 2025/24 10 HLM
Subjek : Anggaran Desa
Status Berlaku : Berlaku
Status Peraturan :
Merubah :
Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025
Tahun : 2025
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kabupaten Situbondo
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Abstrak :
Dokumen Hukum :
Catatan :
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
       DOKUMEN HUKUM
    s.d.


       SURVEY LAYANAN


    Abstrak

    Anggaran Desa

    2025

    LD 2025/24 10 HLM

    Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025

    Abstrak :

    Bahwa untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa melalui penyesuaian dan penyempurnaan pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 58 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025. Pengaturan ini dimaksudkan untuk menyediakan acuan yang lebih komprehensif bagi Pemerintah Desa dalam menyusun APBDesa , dengan memperhatikan prinsip-prinsip seperti tepat waktu, transparan, dan partisipatif. Peraturan ini bertujuan agar pengelolaan keuangan desa dapat berjalan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ruang lingkup pengaturan ini meliputi sinkronisasi kebijakan, prinsip dan kebijakan penyusunan APBDesa, serta standar biaya yang digunakan dalam anggaran.

    Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 , UU 12 Tahun 1950 , UU 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU 3 Tahun 2024 , UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU 6 Tahun 2023 , PP 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP 11 Tahun 2019 , Peraturan Menteri Dalam Negeri 20 Tahun 2018 , serta Peraturan Bupati Situbondo 58 Tahun 2024.
     
    Dalam Peraturan ini diatur mengenai beberapa ketentuan yang diubah dalam lampiran Peraturan Bupati sebelumnya. Perubahan tersebut mencakup rincian pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa, termasuk sumber-sumber pendapatan desa, klasifikasi belanja, serta ketentuan mengenai surplus/defisit dan pembiayaan desa. Dokumen ini juga mengatur standar biaya untuk belanja pegawai, termasuk penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa serta tunjangan BPD.

    Catatan :

    Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 17 April 2025

    Penjelasan : -


    Preview & Dengarkan Dokumen