Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : 01
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Daerah
Singkatan Jenis : Perda
Tempat Penetapan : Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo
Tanggal Penetapan : 22 Juni 2018
Sumber : -
Subjek : -
Status Berlaku : Berlaku
Status Peraturan :
Merubah :
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Tahun : 2018
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kabupaten Situbondo
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Abstrak :
Dokumen Hukum :
Catatan :
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
       DOKUMEN HUKUM
    s.d.


       SURVEY LAYANAN


    Abstrak



    2018



    Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara

    Abstrak :

    bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 khususnya penjelasan Pasal 124 tentang Retribusi Menara Telekomunikasi dan sebagai pelaksanaan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/72.K/KPTS/013/2016, maka perlu menetapkan Peraturan Daerahtentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi agar penghitungan tarif retribusi didasarkan pada biaya penyediaan jasa yang nyata sesuai dengan pedoman kementerian terkait. 

    Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 5 Tahun 1960, UU Nomor 36 Tahun 1999, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Komunikasi dan Infomatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008. 

     

    Dalam Peraturan ini mengatur mengenai perubahan definisi dinas dan daerah, tingkat penggunaan jasa berdasarkan jumlah kunjungan pengawasan, indeks variabel jarak tempuh dan jenis konstruksi menara, prinsip dan sasaran penetapan tarif, formulasi perhitungan retribusi, besaran tarif retribusi pengendalian menara, serta instansi pemungut retribusi.   

     
     

     


    Catatan :

    Peraturan ini berlaku pada tanggal diundangkan 20 Juni 2017

    14 Halaman    

     


    Preview & Dengarkan Dokumen