| Abstrak |
: |
Bahwa Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi penduduk, khususnya pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh Jaminan Kesehatan Nasional sesuai ketentuan perundang-undangan. Di Kabupaten Situbondo masih terdapat pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh Jaminan Kesehatan Nasional sehingga Pemerintah Daerah perlu memberikan pelayanan kesehatan agar tetap dapat terlayani secara optimal, terpadu, tepat sasaran dan tepat manfaat tanpa batas. Guna memberikan pedoman sebagai dasar pelaksanaan pelayanan kesehatan, perlu disusun pedoman penyelenggaraan pembiayaan pelayanan kesehatan dalam program berobat gratis tanpa batas plus.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini dibuat berdasarkan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 17 Tahun 2023, UU Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai pedoman penyelenggaraan pembiayaan pelayanan kesehatan dalam program berobat gratis tanpa batas plus yang meliputi sasaran program, ketentuan pelayanan kesehatan, tarif pelayanan, tata cara pengajuan klaim, tata cara pelayanan dan penerbitan rekomendasi pembiayaan pelayanan kesehatan, pelaporan, pembiayaan, serta pembinaan dan pengawasan.
|