| Abstrak |
: |
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di bidang pariwisata, tempat hiburan umum, rumah makan, serta tempat penginapan dan perhotelan yang bersifat umum, Perusahaan Daerah Pasir Putih Kabupaten Situbondo perlu dikelola secara profesional; dan bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, daerah dapat mendirikan Badan Usaha Milik Daerah yang berbentuk Perusahaan Umum Daerah serta dengan berlakunya kebijakan baru mengenai Badan Usaha Milik Daerah berimplikasi pada perlunya penataan dan perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Pasir Putih, sehingga Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 perlu diganti; berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Pasir Putih Kabupaten Situbondo.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 13 Tahun 2003, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 10 Tahun 2009, UU Nomor 25 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019, UU Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015, PP Nomor 12 Tahun 2017, PP Nomor 54 Tahun 2017, PP Nomor 12 Tahun 2019, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai pembentukan Perusahaan Umum Daerah Pasir Putih, permodalan, organ dan kepegawaian, perencanaan dan operasional usaha, pengelolaan keuangan dan laba, penugasan pemerintah daerah, evaluasi dan restrukturisasi, perubahan bentuk hukum, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pembubaran, kepailitan, serta pembinaan dan pengawasan.
|