Pemberian Stimulus Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang
:
-
Nomor Peraturan
:
73
Jenis/Bentuk Peraturan
:
Peraturan Bupati
Singkatan Jenis
:
Perbup
Tempat Penetapan
:
Tanggal Penetapan
:
30 Desember 2024
Sumber
:
-
Subjek
:
-
Status Berlaku
:
Berlaku
Status Peraturan
:
Tahun
:
2024
Bahasa
:
Bahasa Indonesia
Lokasi
:
-
Bidang Hukum
:
-
Lampiran
:
-
Abstrak
:
Dokumen Hukum
:
Catatan
:
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
DOKUMEN HUKUM
SURVEY LAYANAN
Abstrak
2024
Peraturan Bupati Tentang
Pemberian Stimulus Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun 2025
Abstrak
:
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta untuk mengurangi beban akibat kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), perlu diberikan stimulus atas pembayaran PBB-P2 bagi masyarakat Kabupaten Situbondo.
Peraturan ini dibuat berdasarkan: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur mengenai pemberian stimulus PBB-P2 Tahun 2025. Besaran PBB-P2 yang harus dibayar pada Tahun 2025 adalah ketetapan PBB-P2 Tahun 2025 setelah dikurangi stimulus. Peraturan ini juga mengatur pengecualian, yaitu apabila ketetapan PBB-P2 terutang tahun 2025 setelah diberikan stimulus lebih kecil dari ketetapan tahun 2024, maka akan ditetapkan sama dengan ketetapan tahun 2024. Selain itu, ditetapkan nilai pajak terutang minimal sebesar Rp 12.500
Catatan
:
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 30 Desember 2024.