| Abstrak |
: |
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dalam rangka mewujudkan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan serta menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU 12/1950 jo. UU 2/1965, UU 26/2007, UU 32/2009, UU 12/2011 jo. UU 15/2019, UU 23/2014 jo. UU 9/2015, PP 27/2012, PP 101/2014, PP 24/2018, Permen LH 17/2012, Permendagri 80/2015 jo. Permendagri 120/2018, Permen LHK P.38/MENLHK/2019, serta Perda Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Persampahan.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai persyaratan dan tata cara perizinan pembuangan limbah cair, penyimpanan dan pengumpulan limbah B3, tata cara penanggulangan dan pemulihan lingkungan hidup, penggunaan dana penjamin pemulihan lingkungan, mekanisme pengaduan masyarakat atas dugaan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan, serta kriteria kegiatan usaha mikro kecil yang dapat memperoleh bantuan teknis lingkungan hidup.
|