Rencana Aksi Tahunan Penanggulangan Kemiskinan Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun 2024
T.E.U Badan/Pengarang
:
-
Nomor Peraturan
:
4
Jenis/Bentuk Peraturan
:
Peraturan Bupati
Singkatan Jenis
:
Perbup
Tempat Penetapan
:
Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo
Tanggal Penetapan
:
03 Januari 2024
Sumber
:
PERBUP SITUBONDO NO.4, BD 2024/NO. 4 : 262 HLM
Subjek
:
Rencana Aksi Tahunan
Status Berlaku
:
Berlaku
Status Peraturan
:
Tahun
:
2024
Bahasa
:
Bahasa Indonesia
Lokasi
:
Kabupaten Situbondo
Bidang Hukum
:
-
Lampiran
:
-
Abstrak
:
Dokumen Hukum
:
Catatan
:
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
DOKUMEN HUKUM
SURVEY LAYANAN
Abstrak
Rencana Aksi Tahunan
2024
PERBUP SITUBONDO NO.4, BD 2024/NO. 4 : 262 HLM
Peraturan Bupati Tentang
Rencana Aksi Tahunan Penanggulangan Kemiskinan Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun 2024
Abstrak
:
bahwa Pemerintah Daerah perlu menyusun program dan kegiatan pada rencana kerja Pemerintah Daerah serta mengalokasikan anggaran pendapatan dan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan percepatan penanggulangan kemiskinan serta percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 13 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, Perpres Nomor 15 Tahun 2010, Perpres Nomor 166 Tahun 2014, Permendagri Nomor 53 Tahun 2020, Perda Nomor3 Tahun 2021, Perda Nomor 6 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini mengatur mengenai SISTEMATIKA dan MONITORING DAN EVALUASI.
Catatan
:
Peraturan ini berlaku pada tanggal diundangkan, 3 Januari 2024