| Abstrak |
: |
Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 24 Tahun 2007, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 21 Tahun 2008, PP Nomor 22 Tahun 2008, PP Nomor 71 Tahun 2010, PP Nomor 12 Tahun 2017, PP Nomor 12 Tahun 2019, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, serta monitoring dan evaluasi belanja tidak terduga yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk ketentuan tentang keadaan darurat, keperluan mendesak, dan bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya.
|