| Abstrak |
: |
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta meningkatkan efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan keamanan transaksi keuangan daerah, ditetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).
Dasar hukumnya adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 23/2014 jo. UU No. 6/2023, UU No. 12/2023, PP No. 12/2019, Permendagri No. 77/2020, PBI No. 23/6/PBI/2021, dan Permendagri No. 79/2022.
Peraturan ini mengatur penggunaan KKPD untuk membiayai belanja barang/jasa, belanja modal, dan perjalanan dinas melalui mekanisme Uang Persediaan (UP), tata cara penetapan proporsi UP tunai dan UP KKPD, prosedur pengajuan, penerbitan, penyerahan, aktivasi, dan penggunaan KKPD, mekanisme pembayaran dan pelunasan tagihan, serta pengawasan, penarikan, dan penyelesaian permasalahan penggunaan KKP
|