Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perbaikan Gizi
T.E.U Badan/Pengarang
:
-
Nomor Peraturan
:
11
Jenis/Bentuk Peraturan
:
Peraturan Bupati
Singkatan Jenis
:
Perbup
Tempat Penetapan
:
Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo
Tanggal Penetapan
:
09 April 2021
Sumber
:
-
Subjek
:
-
Status Berlaku
:
Berlaku
Status Peraturan
:
Tahun
:
2021
Bahasa
:
Bahasa Indonesia
Lokasi
:
Kabupaten Situbondo
Bidang Hukum
:
-
Lampiran
:
-
Abstrak
:
Dokumen Hukum
:
Catatan
:
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
DOKUMEN HUKUM
SURVEY LAYANAN
Abstrak
2021
Peraturan Bupati Tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perbaikan Gizi
Abstrak
:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perbaikan Gizi serta untuk mendukung upaya perbaikan gizi masyarakat melalui pendirian Rumah Pemulihan Gizi (RPG) dan penyelenggaraan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), perlu ditetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perbaikan Gizi.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015, serta berbagai peraturan Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri terkait penyelenggaraan layanan gizi dan pembentukan produk hukum daerah.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai pedoman pelaksanaan program perbaikan gizi masyarakat yang meliputi pembentukan Rumah Pemulihan Gizi (RPG) sebagai pusat rehabilitasi dan edukasi gizi, revitalisasi dan penyelenggaraan Posyandu sebagai wadah pelayanan sosial dasar, penelitian dan pengembangan hasil penelitian gizi, pembentukan serta tugas Tim Pangan dan Gizi (TPG), dan peran serta masyarakat dalam upaya peningkatan status gizi.
Catatan
:
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 9 April 2021.