Pedoman Penyelenggaraan Program Pembangunan Jamban Keluarga
T.E.U Badan/Pengarang
:
-
Nomor Peraturan
:
25
Jenis/Bentuk Peraturan
:
Peraturan Bupati
Singkatan Jenis
:
Perbup
Tempat Penetapan
:
Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo
Tanggal Penetapan
:
19 Juni 2024
Sumber
:
PERBUP SITUBONDO NO.25, BD 2024/NO. 25 : 66 HLM
Subjek
:
Pembangunan Jamban Keluarga
Status Berlaku
:
Berlaku
Status Peraturan
:
Tahun
:
2024
Bahasa
:
Bahasa Indonesia
Lokasi
:
Kabupaten Situbondo
Bidang Hukum
:
-
Lampiran
:
-
Abstrak
:
Dokumen Hukum
:
Catatan
:
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
DOKUMEN HUKUM
SURVEY LAYANAN
Abstrak
Pembangunan Jamban Keluarga
2024
PERBUP SITUBONDO NO.25, BD 2024/NO. 25 : 66 HLM
Peraturan Bupati Tentang
Pedoman Penyelenggaraan Program Pembangunan Jamban Keluarga
Abstrak
:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan program Pemerintah Kabupaten Situbondo dalam Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui peningkatan perilaku hidup sehat, perlu didukung dengan penyediaan jamban oleh Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor Nomor 36 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014, PermenPUPR Nomor 04/PRT/M/2017, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Dalam Peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Penyelenggaraan Program Pembangunan Jamban Keluarga.
Catatan
:
Peraturan ini berlaku pada tanggal diundangkan 19 Juni 2024