| Abstrak |
: |
Bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap tugas, fungsi dan kewenangan Pusat Kesehatan Masyarakat serta untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat, maka Peraturan Bupati Situbondo Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo perlu diganti.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019, Permenkes Nomor 19 Tahun 2024, Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2024, dan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 34 Tahun 2022.
Dalam Peraturan ini mengatur mengenai pembentukan nomenklatur, susunan organisasi, tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo, termasuk ketentuan mengenai klaster layanan, mekanisme pelaksanaan tugas, pengelolaan pegawai, hubungan kerja, dan ketentuan pendanaan.
|