| Abstrak |
: |
bahwa guna memberikan pedoman bagi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo dalam melaksanakan program dan kegiatan sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Pedoman Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 28 Tahun 1972, PP Nomor 109 Tahun 2000, PP Nomor 8 Tahun 2006, PP Nomor 5 Tahun 2009, PP Nomor 2 Tahun 2012, PP Nomor 27 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2017, PP Nomor 18 Tahun 2017, PP Nomor 56 Tahun 2018, PP Nomor 12 Tahun 2019, PP Nomor 13 Tahun 2019, Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, Permen PUPR Nomor 22/PRT/M/2018, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, serta Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2008, Perda Nomor 6 Tahun 2012, dan Perda Nomor 3 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah dan Prioritas Belanja Pembangunan Daerah Tahun 2024, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Penatausahaan Keuangan Daerah, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Pedoman Pembangunan Gedung Pemerintah Daerah, Pedoman Penataan Ruang, Penyusunan KAK dan RAB, Pembinaan Aparatur, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, serta Pengadaan Barang dan Jasa.
|