Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Tata Cara Pengelolaan Aset Desa
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : 22
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis : Perbup
Tempat Penetapan : Kabupaten Situbondo
Tanggal Penetapan : 17 April 2025
Sumber : BD 2025/22 5 HLM
Subjek : Aset Desa
Status Berlaku : Berlaku
Status Peraturan :
Diubah :
Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Desa
Tahun : 2025
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kabupaten Situbondo
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Abstrak :
Dokumen Hukum :
Catatan :
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
       DOKUMEN HUKUM
    s.d.


       SURVEY LAYANAN


    Abstrak

    Aset Desa

    2025

    BD 2025/22 5 HLM

    Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Desa

    Abstrak :

    Bahwa, untuk menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat terkait pengadaan tanah untuk kepentingan umum, termasuk pelaksanaan proyek strategis nasional, pengadaan tanah untuk bukan kepentingan umum, dan pengadaan tanah untuk kepentingan desa yang berdampak pada pengelolaan aset desa mengenai tukar menukar tanah desa, diperlukan adanya percepatan penyelesaian. Pengaturan ini dimaksudkan untuk menetapkan tata cara pengelolaan aset desa yang komprehensif, mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, hingga pemindahtanganan. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan aset desa berjalan secara berdaya guna, berhasil guna, dan akuntabel, serta dapat meningkatkan pendapatan desa.

    Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU 6 Tahun 2023, UU 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU 3 Tahun 2024, PP 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP 11 Tahun 2019, Peraturan Presiden 71 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden 148 Tahun 2015, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri 1 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 3 Tahun 2024.
     
    Dalam Peraturan ini diatur mengenai peran Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa, ruang lingkup pengelolaan aset, serta tata cara pemanfaatan aset desa dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, dan bangun guna serah atau bangun serah guna. Peraturan ini juga mengatur secara rinci tentang mekanisme pemindahtanganan aset desa melalui tukar menukar, khususnya terkait tanah desa, termasuk tata cara pencarian dan penilaian tanah pengganti.

    Catatan :
     Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, tanggal 3 Februari 2025


    Preview & Dengarkan Dokumen