Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2024, perlu dibentuk Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Situbondo.
Peraturan ini dibuat berdasarkan: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950.
Dalam peraturan ini diatur mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Situbondo