| Abstrak |
: |
Bahwa sesuai Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 462/P/2023 tentang Satuan Biaya, Penerima Dana, dan Besaran Alokasi Dana BOP Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Daerah perlu melakukan penyesuaian alokasi anggaran dimaksud dengan melakukan Perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 1 Tahun 2022, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 71 Tahun 2010, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 70 Tahun 2019, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Pergub Provinsi Jatim Nomor 84 Tahun 2023, Perbup Situbondo Nomor 68 Tahun 2023.
|