| Abstrak |
: |
bahwa dalam rangka pelaksanaan upaya penanggulangan wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana non-alam yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat, serta untuk mendukung percepatan penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Situbondo, perlu ditetapkan pedoman penyelenggaraan rumah isolasi sebagai fasilitas pelayanan kesehatan daerah. Oleh karena itu, ditetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah Isolasi dalam Rangka Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Situbondo.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU 12/1950 jo. UU 2/1965, UU 4/1984, UU 24/2007, UU 36/2009, UU 23/2014 jo. UU 9/2015, UU 6/2018, PP 40/1991, PP 21/2008, Perpres 17/2018, Permenkes 1501/MENKES/PER/X/2010, Permenkes 43/2019, Permenkes 75/2019, Permendagri 20/2020, serta Perda Kabupaten Situbondo Nomor 21 Tahun 2011 dan Perbup Situbondo Nomor 20 Tahun 2020.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai penyelenggaraan rumah isolasi oleh Dinas Kesehatan dan puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan untuk pasien Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan, tenaga kerja migran, serta pelaku perjalanan dengan hasil tes positif. Peraturan ini juga mengatur ketentuan tentang penetapan rumah isolasi, tata kelola pelayanan, persyaratan pasien, mekanisme klaim pembiayaan, pembagian jasa pelayanan, pembiayaan operasional, serta ketentuan administrasi dan pelaporan klaim biaya perawatan pasien Covid-19 di rumah isolasi.
|