| Abstrak |
: |
Bahwa dalam rangka menjamin pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan, meningkatkan akses dan mutu pendidikan serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global secara terarah dan berkesinambungan sesuai amanat undang-undang, Pemerintah Daerah memberikan beasiswa kepada peserta didik yang memenuhi syarat.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 20 Tahun 2003, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 47 Tahun 2008, PP Nomor 48 Tahun 2008, PP Nomor 17 Tahun 2010, PP Nomor 12 Tahun 2017, PP Nomor 57 Tahun 2021, Permensos Nomor 28 Tahun 2017.
Dalam Peraturan ini mengatur mengenai JENIS DAN SASARAN, SIFAT, PERSYARATAN, TATA CARA PEMBERIAN BEASISWA, PEMBATALAN PEMBERIAN BEASISWA, MEKANISME PENYALURAN, PENDANAAN, PENGAWASAN.
|