| Abstrak |
: |
bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan sosial bagi masyarakat Kabupaten Situbondo secara berkelanjutan diperlukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang terarah, terpadu, dan berkesinambungan. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup, memulihkan fungsi sosial, serta memperkuat ketahanan sosial masyarakat, terutama bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial. Oleh karena itu, ditetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 11 Tahun 2009, UU Nomor 13 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai asas, tujuan, sasaran, penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang meliputi rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, serta pendanaan, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan.
|