| Abstrak |
: |
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam rangka penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran serta penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu disusun Standar Harga Satuan sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dan Nomor 19 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai fungsi, kedudukan, dan ketentuan pelaksanaan Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2021 sebagai pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) dan pelaksanaan APBD Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2021
|