| Abstrak |
: |
bahwa setiap orang mempunyai hak untuk menikmati waktu luang dengan berwisata sebagai salah satu kebutuhan dasar dan bagian dari hak asasi manusia. Untuk menjamin rasa aman dan nyaman bagi setiap orang yang berwisata di daerah, perlu dukungan kualitas lingkungan fisik, sosial, perubahan perilaku masyarakat, serta peran aktif masyarakat, swasta, dan Pemerintah Daerah secara terarah, terkoordinasi, terpadu, dan berkesinambungan melalui penyelenggaraan pariwisata sehat. Oleh karena itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pariwisata Sehat sebagai pedoman dalam menjaga kebersihan, kesehatan, keamanan, kenyamanan, aksesibilitas, sarana prasarana, serta pembinaan dan pengawasan destinasi wisata agar memenuhi standar pariwisata yang sehat, ramah wisatawan, dan berkelanjutan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950 jo. UU Nomor 2 Tahun 1965, UU Nomor 10 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011 jo. UU Nomor 13 Tahun 2022, dan UU Nomor 23 Tahun 2014 jo. UU Nomor 9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, persyaratan kebersihan, kesehatan, keamanan, kenyamanan, aksesibilitas, akomodasi, penyediaan makanan dan minuman, fasilitas pendukung seperti toilet, pos keamanan, fasilitas kesehatan, ruang ibadah, serta pengelolaan sampah dan air limbah, pembiayaan, pembinaan, dan pengawasan penyelenggaraan pariwisata seha
|