Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Tata Cara Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Yang Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : 62
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis : Perbup
Tempat Penetapan :
Tanggal Penetapan : 19 September 2025
Sumber : -
Subjek : -
Status Berlaku : Berlaku
Status Peraturan :
Tahun : 2025
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : -
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Abstrak :
Dokumen Hukum :
Catatan :
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
       DOKUMEN HUKUM
    s.d.


       SURVEY LAYANAN


    Abstrak



    2025



    Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Yang Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau

    Abstrak :

    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66A ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai serta Pasal 5 ayat (9) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, diperlukan pengaturan mengenai penyaluran Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari DBHCHT sebagai upaya meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penggunaan dana serta mendukung kesejahteraan masyarakat.

    Bahwa Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyaluran Bantuan Langsung Tunai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau perlu diganti untuk menyesuaikan ketentuan baru sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024.

    Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 1950; UU Nomor 11 Tahun 1995 jo. UU Nomor 39 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014 jo. UU Nomor 6 Tahun 2023; dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024.

    Peraturan ini mengatur mengenai pendataan, verifikasi, penetapan penerima, mekanisme penyaluran, pelaporan, pengawasan, pembiayaan, serta ketentuan sanksi dalam pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT-DBHCHT).

     


    Catatan :

    Peraturan ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 19 September 2025.

    17 Halaman



    Preview & Dengarkan Dokumen