| Abstrak |
: |
bahwa dalam rangka peningkatan kualitas penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, diperlukan pedoman pengelolaan risiko yang dapat digunakan oleh seluruh perangkat daerah. Ketentuan dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pedoman Penilaian Risiko pada Perangkat Daerah dinilai sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti dengan peraturan yang lebih komprehensif.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950 jo. UU Nomor 2 Tahun 1965, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 23 Tahun 2014 jo. UU Nomor 9 Tahun 2015, PP Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Deputi BPKP Nomor 4 Tahun 2019, Perda Nomor 8 Tahun 2016 jo. Perda Nomor 5 Tahun 2021, serta Perbup Situbondo Nomor 25 Tahun 2010.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai maksud, tujuan, struktur pengelolaan risiko, peran dan tanggung jawab pejabat terkait (Bupati, Sekda, UPR, Unit Kepatuhan, dan Inspektorat), proses pengelolaan risiko yang meliputi identifikasi kelemahan pengendalian, penilaian risiko, rencana tindak pengendalian, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, pemantauan, serta pelaporan pengelolaan risiko yang dilakukan secara berkala. Lampiran peraturan ini memuat pedoman teknis, kriteria penilaian risiko, matriks analisis risiko, serta tahapan pengelolaan risiko dari tingkat RPJMD, Renstra, hingga RKA Perangkat Daerah
|