Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : 15
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis : Perbup
Tempat Penetapan :
Tanggal Penetapan : 14 Maret 2025
Sumber : BD 2025/15 10 HLM
Subjek : Keuangan
Status Berlaku : Berlaku
Status Peraturan :
Diubah :
Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2025
Tahun : 2025
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : -
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Abstrak :
Dokumen Hukum :
Catatan :
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
       DOKUMEN HUKUM
    s.d.


       SURVEY LAYANAN


    Abstrak

    Keuangan

    2025

    BD 2025/15 10 HLM

    Peraturan Bupati Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025

    Abstrak :

    Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2025, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025.

    Dasar Hukum Peraturan Bupati ini dibuat berdasarkan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1972, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, dan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2024.

    Dalam Peraturan ini diatur mengenai teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025.


    Catatan :

    Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, pada tanggal 10 April 2025.



    Preview & Dengarkan Dokumen