| Abstrak |
: |
Bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan mendukung optimalisasi layanan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Situbondo, diperlukan penyediaan peralatan dan mesin penunjang yang memadai. Pengadaan peralatan dan mesin dilaksanakan berdasarkan kebutuhan pelayanan kesehatan sesuai standar serta ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah sehingga diperlukan pengaturan melalui Peraturan Bupati.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 23 Tahun 2014 jo. UU Nomor 6 Tahun 2023, PP Nomor 12 Tahun 2019, Presidential Instruction terkait pengadaan barang/jasa pemerintah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai jenis peralatan dan mesin, spesifikasi teknis, mekanisme pengadaan, sumber pendanaan, pelaksanaan dan penyaluran, pengawasan dan evaluasi, serta ketentuan lain terkait pelaksanaan pengadaan peralatan dan mesin untuk Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Situbondo.
|