Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : 34
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis : Perbup
Tempat Penetapan : Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo
Tanggal Penetapan : 01 September 2021
Sumber : -
Subjek : -
Status Berlaku : Berlaku
Status Peraturan :
Tahun : 2021
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kabupaten Situbondo
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Abstrak :
Dokumen Hukum :
Catatan :
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
       DOKUMEN HUKUM
    s.d.


       SURVEY LAYANAN


    Abstrak



    2021



    Peraturan Bupati Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif

    Abstrak :

    bahwa penyandang disabilitas berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu pada semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan secara inklusif maupun khusus. Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi pendidikan inklusif sebagai pemenuhan hak dasar anak penyandang disabilitas, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 ayat (1) UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Berdasarkan hal tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif.

    Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU 12/1950 jo. UU 2/1965, UU 20/2003, UU 12/2011 jo. UU 15/2019, UU 23/2014 jo. UU 9/2015, UU 8/2016, PP 2/2018, PP 27/2019, PP 70/2019, PP 13/2020, PP 57/2021, Permendiknas 70/2009, Permendagri 80/2015 jo. Permendagri 120/2018, Perda Provinsi Jawa Timur 3/2013, Pergub Jatim 125/2016, Pergub Jatim 30/2018, Perda Kabupaten Situbondo 11/2013, Perda 3/2018, dan Perda 6/2020.

    Dalam Peraturan ini diatur mengenai maksud, tujuan, dan sasaran penyelenggaraan pendidikan inklusif, kewajiban pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan guru pembimbing khusus, hak peserta didik penyandang disabilitas, sistem informasi peserta didik, adaptasi kurikulum, pembiayaan, pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi, serta tahapan pelaksanaan pendidikan inklusif di Kabupaten Situbondo.


    Catatan :

    Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 1 September 2021.

    16 halaman



    Preview & Dengarkan Dokumen