| Abstrak |
: |
bahwa penyandang disabilitas berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu pada semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan secara inklusif maupun khusus. Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi pendidikan inklusif sebagai pemenuhan hak dasar anak penyandang disabilitas, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 ayat (1) UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Berdasarkan hal tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU 12/1950 jo. UU 2/1965, UU 20/2003, UU 12/2011 jo. UU 15/2019, UU 23/2014 jo. UU 9/2015, UU 8/2016, PP 2/2018, PP 27/2019, PP 70/2019, PP 13/2020, PP 57/2021, Permendiknas 70/2009, Permendagri 80/2015 jo. Permendagri 120/2018, Perda Provinsi Jawa Timur 3/2013, Pergub Jatim 125/2016, Pergub Jatim 30/2018, Perda Kabupaten Situbondo 11/2013, Perda 3/2018, dan Perda 6/2020.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai maksud, tujuan, dan sasaran penyelenggaraan pendidikan inklusif, kewajiban pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan guru pembimbing khusus, hak peserta didik penyandang disabilitas, sistem informasi peserta didik, adaptasi kurikulum, pembiayaan, pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi, serta tahapan pelaksanaan pendidikan inklusif di Kabupaten Situbondo.
|