Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pengarusutamaan Gender
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : 9
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis : Perbup
Tempat Penetapan : Skretariat Kabupaten Situbondo
Tanggal Penetapan : 03 Maret 2025
Sumber : Peraturan Bupati Situbondo Nomor 9 Tahun 2025, LD.2025/09 : 6 HLM
Subjek : Informasi Sosial Daerah
Status Berlaku : Berlaku
Status Peraturan :
Mencabut :
Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Kabupaten Situbondo
Tahun : 2025
Bahasa :
Lokasi : Kabupaten Situbondo
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Abstrak :
Dokumen Hukum :
Catatan :
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
       DOKUMEN HUKUM
    s.d.


       SURVEY LAYANAN


    Abstrak

    Informasi Sosial Daerah

    2025

    Peraturan Bupati Situbondo Nomor 9 Tahun 2025, LD.2025/09 : 6 HLM

    Peraturan Bupati Tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pengarusutamaan Gender

    Abstrak :

    dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 31 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Gender, serta untuk memastikan pelaksanaan pembangunan yang adil dan setara bagi semua warga, baik laki-laki maupun perempuan, Pemerintah Kabupaten Situbondo menetapkan pedoman pelaksanaan pengarusutamaan gender (pug). pug adalah strategi yang mengintegrasikan perspektif gender dalam seluruh proses pembangunan dari perencanaan, pelaksanaan, evaluasi hingga pengawasan dengan tujuan menciptakan keadilan dan kesetaraan gender. peraturan ini menetapkan mekanisme partisipasi masyarakat, keterlibatan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, akademisi, dan media massa, serta pemberian penghargaan kepada pejuang gender. peraturan ini juga mengatur pengenaan sanksi administratif terhadap perangkat daerah yang tidak melaksanakan perencanaan dan penganggaran responsif gender. melalui peraturan ini, diharapkan kebijakan pembangunan di kabupaten situbondo menjadi lebih inklusif dan responsif terhadap isu gender.

    Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
    Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; serta Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Gender.

    Dalam Peraturan ini mengatur mengenai ketentuan umum tentang definisi gender dan pug; maksud dan tujuan peraturan; bentuk-bentuk partisipasi masyarakat dan pihak terkait dalam pelaksanaan pug; mekanisme penilaian dan pemberian penghargaan kepada individu atau lembaga yang berkontribusi dalam pengarusutamaan gender (gender champion); serta sanksi administratif bagi perangkat daerah yang tidak memenuhi kewajiban penganggaran berbasis gender.


    Catatan :

    Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 3 Maret 2025
    Jumlah halaman: 6 halaman
    Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2025 Nomor 9



    Preview & Dengarkan Dokumen