| Abstrak |
: |
bahwa dalam rangka memberikan pedoman bagi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Tahun Anggaran 2024 serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Standar Harga Satuan Biaya Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2024.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 2023, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022, UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, PP Nomor 28 Tahun 1972, PP Nomor 109 Tahun 2000, PP Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, PP Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 1 Tahun 2023, PP Nomor 12 Tahun 2019, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, Perpres Nomor 33 Tahun 2020, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, PMK Nomor 83/PMK.02/2022, Perda Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2008, serta Perda Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 5 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai standar harga satuan biaya pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2024, yang meliputi satuan biaya honorarium, pengadaan kendaraan dinas, paket kegiatan rapat/pertemuan, pemeliharaan, sewa, konsumsi, tarif uang lembur dan makan lembur, perjalanan dinas dalam negeri, serta satuan biaya lainnya, yang berfungsi sebagai batas tertinggi dalam perencanaan anggaran dan pelaksanaan APBD serta sebagai pedoman penyusunan RKA Perangkat Daerah.
|