Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Tata Cara Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Yang Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Di Kabupaten Situbondo
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : 55
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis : Perbup
Tempat Penetapan : Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo
Tanggal Penetapan : 10 November 2023
Sumber : -
Subjek : -
Status Berlaku : Berlaku
Status Peraturan :
Tahun : 2023
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kabupaten Situbondo
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Abstrak :
Dokumen Hukum :
Catatan :
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
       DOKUMEN HUKUM
    s.d.


       SURVEY LAYANAN


    Abstrak



    2023



    Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Yang Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Di Kabupaten Situbondo

    Abstrak :

    Berdasarkan ketentuan Pasal 66A ayat (1) UU No. 39/2007 tentang Cukai dan PMK No. 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT, Kabupaten Situbondo sebagai penerima DBHCHT perlu menetapkan pedoman penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) guna mendukung program pembinaan lingkungan sosial, pengurangan dampak inflasi, peningkatan daya beli masyarakat, dan pengentasan kemiskinan. Oleh karena itu, ditetapkan Perbup tentang Tata Cara Penyaluran BLT yang bersumber dari DBHCHT.

    Dasar hukumnya adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 11/1995 jo. UU No. 39/2007, UU No. 12/2011 jo. UU No. 13/2022, UU No. 23/2014 jo. UU No. 6/2023, UU No. 12/2023, PP No. 28/1972, PP No. 12/2017, PP No. 12/2019, Permendagri No. 77/2020, PMK No. 215/PMK.07/2021, Perda Kab. Situbondo No. 8/2016 jo. Perda No. 5/2021, serta Perbup No. 7/2022.

    Peraturan ini mengatur sasaran dan kriteria penerima BLT (buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, buruh yang terkena PHK, serta masyarakat miskin dan rentan), mekanisme identifikasi, pendataan, verifikasi, dan validasi penerima berbasis NIK, penyaluran BLT selama 3 bulan secara non tunai melalui rekening bank penyalur, kewajiban pertanggungjawaban penerimaan bantuan, pengawasan, monitoring dan evaluasi, pembiayaan dari APBD melalui pos belanja DBHCHT, mekanisme pengaduan masyarakat, serta sanksi administratif bagi penerima atau pemberi data yang tidak benar.


    Catatan :

    Peraturan ini mulai berlaku pada 10 November 2023.
    16 halaman (termasuk lampiran).



    Preview & Dengarkan Dokumen