Pedoman pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2025
T.E.U Badan/Pengarang
:
-
Nomor Peraturan
:
29
Jenis/Bentuk Peraturan
:
Peraturan Bupati
Singkatan Jenis
:
Perbup
Tempat Penetapan
:
Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo
Tanggal Penetapan
:
24 Juni 2024
Sumber
:
PERBUP SITUBONDO NO. 29, BD 2024/NO. 29 : 170 HLM
Subjek
:
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
Status Berlaku
:
Berlaku
Status Peraturan
:
Tahun
:
2024
Bahasa
:
Bahasa Indonesia
Lokasi
:
Kabupaten Situbondo
Bidang Hukum
:
-
Lampiran
:
-
Abstrak
:
Dokumen Hukum
:
Catatan
:
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
DOKUMEN HUKUM
SURVEY LAYANAN
Abstrak
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
2024
PERBUP SITUBONDO NO. 29, BD 2024/NO. 29 : 170 HLM
Peraturan Bupati Tentang
Pedoman pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2025
Abstrak
:
bahwa guna memberikan pedoman bagi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2025.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 109 Tahun 2000, PP Nomor 8 Tahun 2006, PP Nomor 5 Tahun 2009, Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, PermenPUPR Nomor 22/PRT/M/2018, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Catatan
:
Peraturan ini berlaku pada tanggal diundangkan 24 Juni 2024