| Abstrak |
: |
Bahwa untuk pelaksanaan pengendalian penduduk dan keluarga berencana serta penurunan stunting yang menjadi urusan pemerintahan daerah sebagai program prioritas nasional, dibutuhkan komitmen Pemerintah Daerah agar dapat berjalan dengan baik di seluruh tingkatan wilayah dan bahwa untuk efektifitas perencanaan dan pelaksanaan penggunaan dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional keluarga berencana tahun anggaran 2023dari Pemerintah Pusat untuk membantu mendanai kegiatan program prioritas Nasional di Daerah, perlu disusun pedoman pelaksanaannya.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 23 Tahun 2014, Perpres Nomor 72 Tahun 2021, Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021, Peraturan BKKBN Nomor 13 Tahun 2022, Perda Nomor 13 Tahun 2022, Perbup Peraturan Bupati Situbondo Nomor 99 Tahun 2022.
Dalam Peraturan ini mengatur mengenai Sasaran, Pengelolaan Dana Bantuan Opersional Keluarga Berencana, Penggunaan Bantuan Opersional Keluarga Berencana, Standart Satuan Biaya Bantuan Operasional Keluarga Berencana, Mekanisme Penyaluran dan Prosedur Pengelolaan Bantuan Operasional Keluarga Berencana, Tata Cara Klaim Pembayaran Jasa Pelayanan KB Di Fasilitasi Kb/PMB Melalui Dana DAk BOKB, Pelaporan, Sumber Dana Dan Pengalokasian.
|