Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Pedoman Penetapan Dan Penyelenggaraan Desa Wisata
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : 39
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis : Perbup
Tempat Penetapan : Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo
Tanggal Penetapan : 05 Oktober 2021
Sumber : -
Subjek : -
Status Berlaku : Berlaku
Status Peraturan :
Tahun : 2021
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kabupaten Situbondo
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Abstrak :
Dokumen Hukum :
Catatan :
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
       DOKUMEN HUKUM
    s.d.


       SURVEY LAYANAN


    Abstrak



    2021



    Peraturan Bupati Tentang Pedoman Penetapan Dan Penyelenggaraan Desa Wisata

    Abstrak :

    Bahwa dalam rangka pengembangan kepariwisataan berbasis masyarakat yang menitikberatkan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan pariwisata berkelanjutan yang berorientasi pada potensi keunggulan wilayah, daya tarik wisata alam, tradisi budaya, serta kreativitas masyarakat yang khas, perlu dikembangkan Desa Wisata. Untuk itu diperlukan pedoman yang mengatur penetapan dan penyelenggaraan Desa Wisata di Kabupaten Situbondo.

    Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 10 Tahun 2009, UU Nomor 6 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 11 Tahun 2020, Perpres Nomor 63 Tahun 2014, PP Nomor 47 Tahun 2015, PP Nomor 11 Tahun 2021, Permenparekraf Nomor 14 Tahun 2016, Permendagri Nomor 11 Tahun 2019, Perda Nomor 8 Tahun 2016, dan Perda Nomor 5 Tahun 2019.

    Dalam Peraturan ini diatur mengenai asas, maksud dan tujuan, prinsip penyelenggaraan Desa Wisata, jenis dan kriteria desa wisata, tata cara pembentukan dan penetapan desa wisata, kelembagaan, klasifikasi, forum komunikasi, pengelolaan, pengembangan dan pembatasan usaha desa wisata, hak dan kewajiban masyarakat, pemberdayaan masyarakat, kerja sama, pembiayaan, serta pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Desa Wisata di Kabupaten Situbondo.


    Catatan :

    Peraturan ini berlaku pada tanggal diundangkan, 5 Oktober 2021
    34 halaman (selain lampiran)



    Preview & Dengarkan Dokumen