| Abstrak |
: |
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan, agar pengelolaan belanja bantuan keuangan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU 12/1950 jo. UU 2/1965, UU 6/2014, UU 23/2014 jo. UU 9/2015, PP 43/2014 jo. PP 11/2019, PP 12/2019, Permendagri 70/2019, dan Permendagri 77/2020.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, serta monitoring dan evaluasi belanja bantuan keuangan yang bersumber dari APBD, termasuk mekanisme bantuan keuangan umum maupun khusus, syarat pengajuan, tata cara pencairan, pertanggungjawaban penggunaan, serta pengenaan sanksi administratif apabila terdapat pelanggaran.
|