| Abstrak |
: |
Bahwa dalam rangka meringankan beban masyarakat terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Situbondo, utamanya masyarakat yang sangat rentan terhadap perlambatan ekonomi akibat penyebaran COVID-19, Pemerintah Daerah perlu memberikan bantuan sosial yang diprioritaskan bagi masyarakat yang belum menerima bantuan sejenis dari Pemerintah Pusat. Untuk menyelaraskan pelaksanaan kebijakan dan mekanisme penyaluran bantuan sosial, perlu disusun pedoman pelaksanaan penyaluran bantuan sosial sesuai tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, dan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 16 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai jenis bantuan sosial yang meliputi bantuan pangan dan bantuan sosial tunai, manfaat, bentuk dan sasaran bantuan, mekanisme penyaluran dan pencairan, pengawasan, pelaporan, serta ketentuan lain terkait pelaksanaan penyaluran bantuan sosial dalam rangka penanganan dampak pandemi COVID-19 di Kabupaten Situbondo.
|