Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Tata Cara Penyaluran Bantuan Berupa Barang Yang Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Situbondo
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : 57
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis : Perbup
Tempat Penetapan : Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo
Tanggal Penetapan : 29 Oktober 2024
Sumber : PERBUP SITUBONDO NO.57, BD 2024/NO. 57 : 16 HLM
Subjek : Cukai
Status Berlaku : Berlaku
Status Peraturan :
Tahun : 2024
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kabupaten Situbondo
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Abstrak :
Dokumen Hukum :
Catatan :
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
       DOKUMEN HUKUM
    s.d.


       SURVEY LAYANAN


    Abstrak

    Cukai

    2024

    PERBUP SITUBONDO NO.57, BD 2024/NO. 57 : 16 HLM

    Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Penyaluran Bantuan Berupa Barang Yang Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Situbondo

    Abstrak :

    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66A ayat (1) UndangUndang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada daerah penghasil cukai hasil tembakau yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal

    Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 1 Nomor 11 Tahun 1995, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 71 Tahun 2010, PP Nomor 12 Tahun 2019,  Permendagri Nomor 70 Tahun 2019, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Permenkeu Nomor 215/ PMK.07/2021, Permensos Nomor 3 Tahun 2021, Perbup Situbondo Nomor 30 Tahun 2023.

    Dalam Peraturan ini mengatur mengenai sasaran penerima, jenis bantuan, mekanisme pemberian bantuan,  pertanggungjawaban penerimaan bantuan,. pengawasan, monitoring dan evaluasi,  pembiayaan dan pengaduan masyarakat.


    Catatan :

    Peraturan ini berlaku pada tanggal diundangkan 29 Oktober 2024

    16  Halaman



    Preview & Dengarkan Dokumen