| Abstrak |
: |
bahwa untuk menyesuaikan penjabaran kinerja perangkat daerah dengan memperhatikan pohon kinerja dan Critical Success Factor (CSF) sehingga sasaran kinerja dapat tercapai secara efektif, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Situbondo Nomor 35 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2021–2026 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 67 Tahun 2022.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950 jo. UU Nomor 2 Tahun 1965, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 17 Tahun 2007, UU Nomor 12 Tahun 2011 jo. UU Nomor 13 Tahun 2022, UU Nomor 23 Tahun 2014 jo. UU Nomor 6 Tahun 2023, UU Nomor 11 Tahun 2020, PP Nomor 28 Tahun 1972, PP Nomor 8 Tahun 2008, PP Nomor 18 Tahun 2016 jo. PP Nomor 72 Tahun 2019, PP Nomor 12 Tahun 2017, PP Nomor 2 Tahun 2018, PP Nomor 12 Tahun 2019, PP Nomor 13 Tahun 2019, Perpres Nomor 18 Tahun 2020, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 jo. Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2009, Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2019, Perda Situbondo Nomor 6 Tahun 2012, Perda Situbondo Nomor 9 Tahun 2013, Perda Situbondo Nomor 8 Tahun 2016 jo. Perda Nomor 5 Tahun 2021, Perda Situbondo Nomor 3 Tahun 2021, serta Perbup Situbondo Nomor 35 Tahun 2021 jo. Perbup Nomor 67 Tahun 2022.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai perubahan Pasal 4A yang memuat daftar Renstra seluruh perangkat daerah, mulai dari dinas, badan, sekretariat, hingga kecamatan di Kabupaten Situbondo, serta penyesuaian lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini
|