Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : 59
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis : Perbup
Tempat Penetapan : Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo
Tanggal Penetapan : 29 November 2023
Sumber : -
Subjek : -
Status Berlaku : Berlaku
Status Peraturan :
Tahun : 2023
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kabupaten Situbondo
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Abstrak :
Dokumen Hukum :
Catatan :
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
       DOKUMEN HUKUM
    s.d.


       SURVEY LAYANAN


    Abstrak



    2023



    Peraturan Bupati Tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

    Abstrak :

    bahwa dalam rangka meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, Pemerintah telah menetapkan kebijakan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik agar pelayanan perizinan menjadi lebih efisien, transparan, akuntabel, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Untuk menjaga kualitas penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko di daerah, diperlukan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, ditetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

    Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 25 Tahun 2007, UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, UU Nomor 12 Tahun 2023, PP Nomor 5 Tahun 2021, PP Nomor 6 Tahun 2021, Perpres Nomor 97 Tahun 2014, Permendagri Nomor 138 Tahun 2017, Peraturan BKPM Nomor 3, 4, dan 5 Tahun 2021, serta Permendagri Nomor 25 Tahun 2021.

    Dalam Peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, jenis-jenis kegiatan usaha berbasis risiko yang wajib memperoleh perizinan, kewajiban penyelenggara perizinan, serta mekanisme pembinaan dan pengawasan. Norma, standar, prosedur, dan kriteria pelayanan perizinan dituangkan dalam lampiran peraturan ini yang meliputi berbagai sektor, antara lain kesehatan, ketenagakerjaan, kelautan dan perikanan, lingkungan hidup, perindustrian, perdagangan, transportasi, pariwisata, dan pendidikan.


    Catatan :

    Peraturan ini berlaku pada tanggal diundangkan, 29 November 2023

    1195 halaman



    Preview & Dengarkan Dokumen