| Abstrak |
: |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati yang mengatur teknis pemberian tunjangan tersebut bagi aparatur negara yang gajinya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Situbondo, sehingga pelaksanaan pemberiannya dapat dilakukan secara tepat, cepat, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950 jo. UU Nomor 2 Tahun 1965, UU Nomor 23 Tahun 2014 jo. UU Nomor 9 Tahun 2015, PP Nomor 28 Tahun 1972, PP Nomor 18 Tahun 2017, PP Nomor 15 Tahun 2023, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 jo. Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, dan Perda Situbondo Nomor 1 Tahun 2022.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai penerima, komponen, besaran, waktu pembayaran, ketentuan pajak, dan sumber pendanaan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, termasuk ketentuan bahwa THR dan Gaji 13 diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, Pejabat Negara, Anggota DPRD, Pimpinan BLUD, dan pegawai non-ASN pada BLUD sesuai ketentuan, dengan dasar perhitungan penghasilan bulan tertentu dan ketentuan pajak yang ditanggung pemerintah.
|