| Abstrak |
: |
Bahwa guna mendukung penanganan pasien penyakit infeksi emerging tertentu dengan status Orang Dalam Pemantauan (ODP) COVID-19 usia kurang dari 60 tahun tanpa penyakit penyerta di Puskesmas dan Rumah Sakit di Kabupaten Situbondo yang belum ditanggung biaya perawatannya oleh Pemerintah, perlu diberikan penggantian pembiayaan pelayanan kesehatan sesuai kemampuan keuangan daerah. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Penggantian Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang Menyelenggarakan Pelayanan COVID-19.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 4 Tahun 1984, UU Nomor 24 Tahun 2007, UU Nomor 36 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 6 Tahun 2018, PP Nomor 40 Tahun 1991, Permenkes Nomor 1501/MENKES/PER/X/2010, PMK Nomor 19/PMK.07/2020, Perda Kabupaten Situbondo Nomor 21 Tahun 2011, dan Perda Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2015.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai tujuan dan sasaran penggantian pembiayaan bagi pasien ODP COVID-19, besaran bantuan pembiayaan untuk rawat inap di Puskesmas sebesar Rp200.000 per hari dan di Rumah Sakit sebesar Rp700.000 per hari, serta mekanisme pengajuan dan pembayaran klaim penggantian pembiayaan oleh fasilitas kesehatan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo.
|