Petunjuk Teknis Dana Alokasi Umum Bidang Sanitasi Tahun Anggaran 2024
T.E.U Badan/Pengarang
:
-
Nomor Peraturan
:
15
Jenis/Bentuk Peraturan
:
Peraturan Bupati
Singkatan Jenis
:
Perbup
Tempat Penetapan
:
Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo
Tanggal Penetapan
:
14 Maret 2024
Sumber
:
PERBUP SITUBONDO NO.15, BD 2024/NO. 15 : 59 HLM
Subjek
:
Dana Alokasi Umum
Status Berlaku
:
Berlaku
Status Peraturan
:
Tahun
:
2024
Bahasa
:
Bahasa Indonesia
Lokasi
:
Kabupaten Situbondo
Bidang Hukum
:
-
Lampiran
:
-
Abstrak
:
Dokumen Hukum
:
Catatan
:
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
DOKUMEN HUKUM
SURVEY LAYANAN
Abstrak
Dana Alokasi Umum
2024
PERBUP SITUBONDO NO.15, BD 2024/NO. 15 : 59 HLM
Peraturan Bupati Tentang
Petunjuk Teknis Dana Alokasi Umum Bidang Sanitasi Tahun Anggaran 2024
Abstrak
:
dalam rangka memperkuat upaya perilaku masyarakat untuk hidup bersih dan sehat, mencegah penyebaran penyakit, dan peningkatan kualitas rumah sehat bagi masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah, maka Pemerintah Daerah memfasilitasi pembangunan jamban keluarga melalui alokasi dana alokasi umum tahun anggaran 2024.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 1950, UUNomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 36 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2019, PP Nomor 3 Tahun 2014, Permendagri 2020.
Catatan
:
Peraturan ini berlaku pada tanggal diundangkan, 14 Maret 2024