| Abstrak |
: |
bahwa untuk mengoptimalkan pencapaian target pendapatan asli daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta memberikan penghargaan kepada Desa/Kelurahan dan Kecamatan yang melunasi PBB-P2 tepat waktu, perlu ditetapkan petunjuk teknis pemberian hadiah sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950 jo. UU Nomor 2 Tahun 1965, UU Nomor 6 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014 jo. UU Nomor 6 Tahun 2023, PP Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP Nomor 11 Tahun 2019, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Perda Situbondo Nomor 8 Tahun 2016 jo. Perda Nomor 5 Tahun 2021, Perda Situbondo Nomor 19 Tahun 2011, dan Perbup Situbondo Nomor 38 Tahun 2013.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai maksud dan tujuan pemberian hadiah, sasaran dan kriteria penerima hadiah (Desa/Kelurahan dan Kecamatan dengan realisasi pelunasan PBB-P2 100%), mekanisme penilaian, besaran hadiah berdasarkan baku PBB-P2 dan periode pelunasan, sumber pendanaan dari APBD, mekanisme pencairan melalui LS, serta pembinaan, monitoring, evaluasi, dan pengawasan oleh Badan Pendapatan Daerah dan Inspektorat. Peraturan ini sekaligus mencabut Perbup Situbondo Nomor 10 Tahun 2014 beserta perubahannya
|