Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah Dan/Atau Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : 65
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis : Perbup
Tempat Penetapan : Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo
Tanggal Penetapan : 31 Desember 2021
Sumber : -
Subjek : -
Status Berlaku : Berlaku
Status Peraturan :
Tahun : 2021
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kabupaten Situbondo
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Abstrak :
Dokumen Hukum :
Catatan :
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
       DOKUMEN HUKUM
    s.d.


       SURVEY LAYANAN


    Abstrak



    2021



    Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah Dan/Atau Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

    Abstrak :

    Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 168 ayat (4) UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta guna memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian piutang pajak daerah dan/atau retribusi pemakaian kekayaan daerah yang tidak dapat ditagih lagi karena telah kedaluwarsa atau sebab lain, perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan/atau Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

    Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 12 Tahun 1950; UU No 1 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 14 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2016; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; PMK No 68/PMK.03/2012; PMK No 82/PMK.06/2019; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda Kabupaten Situbondo No 4 Tahun 2011; Perda Kabupaten Situbondo No 23 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Perda No 2 Tahun 2015; dan Perbup Situbondo No 47 Tahun 2019.

    Dalam Peraturan ini mengatur mengenai ruang lingkup penghapusan piutang pajak daerah dan/atau retribusi pemakaian kekayaan daerah, kriteria piutang yang dapat dihapuskan, tata cara penghapusan secara bersyarat maupun mutlak, kewenangan penetapan penghapusan, serta prosedur dan format administrasi penghapusan piutang yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Situbondo.

     


    Catatan :

    Peraturan ini berlaku pada tanggal diundangkan, 31 Desember 2021.

    15 Halaman (selain lampiran)



    Preview & Dengarkan Dokumen