Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Perubahan Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Sosial Pangan Dan Bantuan Sosial Tunai Dalam Rangka Penanganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 Yang Bersumber Dari Anggaran Dan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Situbondo
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : 49
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis : Perbup
Tempat Penetapan : Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo
Tanggal Penetapan : 29 November 2021
Sumber : -
Subjek : -
Status Berlaku : Berlaku
Status Peraturan :
Merubah :
Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Sosial Pangan Dan Bantuan Sosial Tunai Dalam Rangka Penanganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 Yang Bersumber Dari Anggaran Dan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Situbondo
Tahun : 2021
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kabupaten Situbondo
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Abstrak :
Dokumen Hukum :
Catatan :
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
       DOKUMEN HUKUM
    s.d.


       SURVEY LAYANAN


    Abstrak



    2021



    Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Sosial Pangan Dan Bantuan Sosial Tunai Dalam Rangka Penanganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 Yang Bersumber Dari Anggaran Dan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Situbondo

    Abstrak :

    Bahwa untuk lebih mengoptimalkan penyaluran bantuan sosial dalam rangka meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Situbondo, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Sosial Pangan dan Bantuan Sosial Tunai.

    Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, dan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 42 Tahun 2021.

    Dalam Peraturan ini diatur mengenai penambahan sasaran penerima bantuan pangan meliputi individu dan/atau masyarakat yang secara ekonomi tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya akibat terdampak pandemi COVID-19 dengan pengecualian bagi Aparatur Sipil Negara, TNI/Polri, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, dan Perangkat Desa, serta perubahan ketentuan sumber anggaran bantuan sosial yang dapat berasal dari Belanja Tidak Terduga dan/atau Dana Alokasi Umum.


    Catatan :

    Peraturan ini berlaku pada tanggal diundangkan, 29 November 2021
    6 halaman



    Preview & Dengarkan Dokumen