| Abstrak |
: |
Bahwa dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang dapat menjamin keamanan data dan informasi di lingkungan Pemerintah Daerah, perlu adanya pelaksanaan dan pengelolaan Sistem Keamanan Informasi. Bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam melindungi data dan informasi elektronik, aplikasi, dan infrastruktur sistem pemerintahan berbasis elektronik, perlu pengaturan mengenai manajemen keamanan informasi. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Pemerintah Daerah harus menerapkan keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini dibuat berdasarkan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, dan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai manajemen keamanan informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo. Ruang lingkup manajemen keamanan informasi SPBE meliputi data, informasi, aplikasi, dan aset infrastruktur SPBE. Peraturan ini juga mengatur tentang kebijakan internal manajemen keamanan informasi SPBE, pengendalian teknis keamanan, pendanaan, dan ketentuan peralihan.
|